Friday, July 04, 2008

Kembali ke UUD 45 ?


Konon proses reformasi yang mengamandemen UUD 45 menyelesaikan masalah dengan menghasilkan masalah lainnya lagi. Diantaranya adalah :
1.Presiden bukan lagi Kepala Negara, tetapi Kepala Pemerintahaan,
2. Presiden - DPR - MA dan BPK setara kedudukannya,
3. Pilkada dan otonomi daerah membuat konflik horisontal.
4.Konflik sesama lembaga negara sering terjadi tanpa ada penyelesaian.
5. Pilkada melahirkan pemimpin daerah yang berorientasi dan berbasiskan uang.
6. Pilkada membuat pemborosan anggaran dan inefisiensi.
7. Perekonomian berdasarkan pasar bebas.
8. Sifat masyarakat menjadi individualistik tanpa peduli lagi terhadap sesama warga bangsa yang kurang beruntung.
Betulkah begitu? Sayang saya bukan ahli politik, tapi kalau dirasakan kayaknya memang kita punya masalah. Apakah kita sudah di jalan yang benar dan yang diperlukan hanya kesabaran terhadap waktu dan jalannya proses demokrasi ? Apakah kita perlu kembali ke UUD 45 untuk mengembalikan arah yang ditetpkan pendiri bangsa? Wallahuallam......... time will tell.

1 comment:

Anonymous said...

Pendapat saya pak,..
negara kita bahkan sejak orde lama memang hampir tidak pernah benar2 menjalankan UUD 45..bahkan antara Soekarno dan Mohammad Natsir berbeda dalam penafsiran tentang negara...Saya juga bukan ahli politik akan tetapi apakah mungkin (jika kita berfikir dalam lingkup logika saja dulu..) misalnya apakah suatu negara yang dibangun dengan dimulai dengan " Dengan menyebut nama Allah SWT..." namun prosesnya dan penerapannya tidak demikian...maksud saya manusia yang menjalankan negara ini sudah sejak lama keluar dari "rel" UUD 45 ...